Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 14-06-2026, Watchnews.co.id
Pernyataan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizky Natakusumah, yang dimuat sejumlah media pada 10 Juni 2026 patut menjadi perhatian serius publik. Dalam keterangannya, Bapenda mengungkap adanya dugaan perusahaan atau pengusaha air minum yang masih menggunakan tarif rumah tangga, sementara air yang diperoleh tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan usaha dan bahkan diperjualbelikan kembali.
Pernyataan tersebut mungkin terdengar sederhana. Namun apabila ditelaah lebih dalam, persoalan ini sesungguhnya berpotensi membuka tabir masalah yang jauh lebih besar tata kelola sektor air, potensi kebocoran pendapatan daerah, lemahnya pengawasan pelanggan komersial, hingga kemungkinan adanya praktik pembiaran yang berlangsung dalam waktu lama.
Pertanyaan mendasar yang seharusnya muncul bukan hanya siapa pelaku usahanya, melainkan bagaimana praktik semacam itu bisa terjadi dan luput dari pengawasan.
DARI PERSOALAN TARIF MENUJU PERSOALAN TATA KELOLA
Dalam sistem pelayanan air perpipaan maupun pemanfaatan air yang diatur pemerintah, terdapat klasifikasi pelanggan yang berbeda-beda. Rumah tangga, niaga, industri, sosial, dan instansi pemerintah umumnya memiliki struktur tarif yang berbeda sesuai peruntukan dan tingkat konsumsi.
Tarif rumah tangga pada prinsipnya diberikan untuk kebutuhan domestik masyarakat sebagai pengguna akhir. Sebaliknya, tarif niaga atau industri dikenakan kepada badan usaha yang memperoleh manfaat ekonomi dan keuntungan dari penggunaan air tersebut.
Apabila benar terdapat pelaku usaha yang memperoleh air dengan tarif rumah tangga namun memanfaatkannya untuk kegiatan komersial, maka persoalannya tidak lagi sekadar masalah administrasi pelanggan. Persoalan tersebut telah menyentuh aspek keadilan tarif, kepatuhan regulasi, dan potensi hilangnya penerimaan yang seharusnya diterima pemerintah maupun penyelenggara layanan air. dalam konteks ini, publik berhak bertanya:
- Berapa lama praktik tersebut berlangsung?
- Berapa jumlah pelaku usaha yang terindikasi melakukan hal serupa?
- Berapa besar potensi kehilangan pendapatan yang timbul akibat salah klasifikasi pelanggan tersebut?
DUGAAN KEBOCORAN PENDAPATAN YANG SELAMA INI TIDAK TERLIHAT
Selama ini masyarakat sering memahami kebocoran sektor air hanya sebagai kebocoran fisik pipa yang menyebabkan air terbuang percuma. Padahal dalam tata kelola air modern dikenal istilah Non-Revenue Water (NRW) atau air tidak berekening.
NRW tidak hanya berkaitan dengan kebocoran fisik jaringan. Di dalamnya juga terdapat komponen yang disebut apparent losses atau kehilangan administratif. bentuknya dapat berupa:
- salah klasifikasi pelanggan
- pencatatan yang tidak akurat
- manipulasi data konsumsi
- sambungan tidak sah
- penggunaan yang tidak sesuai golongan tarif.
Jika perusahaan memperoleh manfaat ekonomi dari air yang dibeli dengan tarif rumah tangga, maka terdapat potensi kehilangan pendapatan yang seharusnya masuk ke kas penyelenggara layanan air maupun pemerintah daerah.
Dalam perspektif tata kelola, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk commercial loss yang secara langsung mempengaruhi kinerja keuangan sektor air.
Karena itu, pernyataan Bapenda Banten seharusnya tidak berhenti sebagai berita sesaat. Pernyataan tersebut semestinya menjadi pintu masuk audit menyeluruh terhadap seluruh pelanggan dengan pola konsumsi tidak wajar dan penggunaan yang tidak sesuai klasifikasi.
BAGAIMANA PRAKTIK INI BISA TERJADI?
Pertanyaan yang lebih menarik adalah bagaimana sebuah usaha yang secara nyata melakukan aktivitas komersial dapat tetap tercatat sebagai pelanggan rumah tangga.
Dalam praktik pelayanan air, terdapat sejumlah mekanisme pengawasan:
- pencatatan meter secara berkala
- verifikasi lapangan
- pembaruan data pelanggan
- inspeksi teknis
- pengawasan penggunaan sambungan.
Apabila sebuah usaha air minum beroperasi secara terbuka, memiliki instalasi pengolahan, tangki penyimpanan, kendaraan distribusi, atau aktivitas produksi yang terlihat jelas, maka secara logis keberadaan usaha tersebut seharusnya dapat diketahui oleh petugas lapangan.
Di titik inilah muncul pertanyaan yang layak dijawab oleh para pemangku kepentingan:
- Apakah terjadi kelemahan sistem pengawasan?
- Apakah terdapat kekurangan sumber daya pengawasan?
- Ataukah terdapat pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan, melainkan bagian dari fungsi kontrol publik yang sah dalam negara demokratis.
ASPEK HUKUM: LEBIH DARI SEKADAR SALAH TARIF
Dari sudut pandang hukum, persoalan ini memiliki beberapa lapis konsekuensi.
1. Pelanggaran Administratif
Jika penggunaan air tidak sesuai dengan klasifikasi pelanggan yang ditetapkan, maka konsekuensi pertama berada pada ranah administrasi.
Sanksinya dapat berupa:
- perubahan golongan tarif
- penagihan kekurangan pembayaran
- denda administratif
- pencabutan sambungan pelanggan
- pembekuan pelayanan.
Dalam konteks hukum administrasi negara, pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa setiap pemanfaatan sumber daya publik dilakukan sesuai peruntukannya.
2. Potensi Kerugian Pendapatan Daerah
Apabila penggunaan air berkaitan dengan pemanfaatan air permukaan yang menjadi objek penerimaan daerah, maka muncul dimensi fiskal yang lebih luas.
Penggunaan yang tidak sesuai klasifikasi berpotensi menimbulkan:
- kekurangan pembayaran pajak;
- kekurangan penerimaan daerah;
- distorsi data pemanfaatan air.
Dalam konteks ini, audit kepatuhan menjadi penting untuk mengetahui apakah terdapat selisih kewajiban yang belum dibayarkan kepada negara.
3. Potensi Unsur Pidana
Perlu ditegaskan bahwa tidak semua pelanggaran tarif otomatis merupakan tindak pidana. namun unsur pidana dapat muncul apabila ditemukan fakta-fakta seperti:
- pemalsuan data pelangga
- manipulasi alat ukur atau meter
- penggunaan sambungan secara melawan hukum;
- penyampaian informasi palsu kepada penyelenggara layanan
- kerja sama melawan hukum antara pelanggan dan oknum tertentu.
Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah serta melibatkan penyalahgunaan kewenangan, maka ruang kajian dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit, penyelidikan, dan proses hukum yang sah.
NEGARA TIDAK BOLEH KALAH OLEH PRAKTIK PENYALAHGUNAAN SISTEM
Persoalan ini juga menyentuh prinsip keadilan. di satu sisi, masyarakat biasa membayar tarif sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang taat aturan juga membayar tarif niaga atau industri dengan beban biaya yang lebih tinggi.
Namun apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi melalui penggunaan tarif rumah tangga, maka terjadi ketimpangan yang merugikan pelaku usaha yang patuh dan masyarakat luas sebagai pemilik sumber daya publik. negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang memanfaatkan celah pengawasan.
Sumber daya air bukan semata komoditas ekonomi. Air merupakan cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dan pengelolaannya harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
SAATNYA AUDIT MENYELURUH DAN TRANSPARANSI PUBLIK
Pernyataan Bapenda Banten semestinya menjadi titik awal, bukan titik akhir.
Pemerintah daerah, penyelenggara layanan air, aparat pengawas internal, dan lembaga penegak hukum perlu melakukan langkah yang terukur dan transparan. setidaknya terdapat beberapa langkah yang layak dipertimbangkan:
- Audit seluruh pelanggan dengan konsumsi tidak wajar.
- Verifikasi lapangan terhadap pelanggan rumah tangga yang diduga menjalankan usaha air minum.
- Pemeriksaan kesesuaian klasifikasi pelanggan dengan aktivitas usaha aktual.
- Penghitungan potensi kehilangan pendapatan daerah.
- Publikasi hasil pemeriksaan secara terbuka kepada masyarakat.
- Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti.
Transparansi menjadi penting karena persoalan ini menyangkut kepentingan publik, pengelolaan sumber daya air, dan potensi penerimaan daerah.
Pernyataan Bapenda Provinsi Banten mengenai dugaan penggunaan tarif rumah tangga oleh pelaku usaha air minum membuka ruang evaluasi yang lebih luas terhadap tata kelola sektor air di daerah. Persoalan ini bukan semata tentang tarif yang tidak tepat sasaran, tetapi juga menyangkut integritas pengawasan, potensi kehilangan pendapatan publik, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Masyarakat berhak mengetahui apakah kasus ini hanya melibatkan segelintir pelaku usaha, atau justru merupakan gejala dari persoalan struktural yang selama ini tidak terlihat.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya besaran tarif air, melainkan kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya yang menjadi kebutuhan dasar seluruh warga negara.
Disclaimer:
Tulisan ini merupakan opini dan kajian hukum untuk kepentingan edukasi publik, penguatan partisipasi masyarakat, serta pelaksanaan fungsi kontrol sosial terhadap tata kelola sumber daya air dan penerimaan daerah.
Editor & Pewarta: CHY/ML








