DI DEPAN PUSPEM TANGERANG, SIAPA MENGUASAI ASET NEGARA?BPAN DESAK AUDIT TOTAL BMN, PULUHAN BANGUNAN KOMERSIAL, DUGAAN PUNGUTAN, DAN HUBUNGAN ASET PEMKOT TANGERANG

Bagikan

Redaksi Watchnews.co.id

Tangerang, 13 Agustus 2026, Watchnews.co.id

Bacaan Lainnya

Persoalan puluhan bangunan yang diduga berdiri dan digunakan untuk kegiatan komersial di atas lahan Barang Milik Negara (BMN) di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang (Puspem) dinilai tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan pedagang kaki lima, warung kopi, atau penataan kawasan semata.

Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Kota Tangerang meminta persoalan tersebut dibuka secara menyeluruh: mulai dari status hukum tanah, pencatatan BMN, legalitas bangunan, dasar pemanfaatan lahan, dugaan pembayaran oleh pedagang, pihak yang mengelola lokasi, sampai hubungan penggunaan aset pemerintah pusat oleh Pemerintah Kota Tangerang.

BPAN menilai terdapat sejumlah pertanyaan publik yang belum memperoleh jawaban terang:

Tanah siapa? Siapa Pengguna Barang yang sah? Siapa yang menguasai dan memanfaatkannya? Siapa yang mengizinkan bangunan berdiri? Apakah ada pembayaran dari pedagang? Jika ada, kepada siapa uang tersebut diserahkan dan atas dasar hukum apa?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena berdasarkan pemantauan awal BPAN, bukan hanya satu atau dua bangunan yang ditemukan.

Di kawasan yang berada tepat di depan pusat pemerintahan Kota Tangerang itu terdapat puluhan bangunan semi permanen maupun bangunan lainnya yang digunakan untuk warung makan, warung kopi dan berbagai kegiatan perdagangan.

BPAN memperoleh informasi dan menemukan penanda di lokasi yang menunjukkan bidang tanah tersebut berkaitan dengan aset kementerian yang dahulu bernama Kementerian Hukum dan HAM RI.

Namun BPAN menegaskan bahwa status tersebut tetap harus diverifikasi melalui dokumen resmi negara, terutama setelah terjadinya perubahan struktur kementerian.

Karena itu, identitas kementerian/lembaga yang saat ini secara administratif menjadi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang atas aset tersebut harus dipastikan melalui sertifikat, pencatatan BMN, Penetapan Status Penggunaan (PSP), Nomor Urut Pendaftaran (NUP), dan dokumen pengelolaan BMN lainnya.

BUKAN SEKADAR WARUNG: INI PERSOALAN TATA KELOLA ASET NEGARA

Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, menilai fokus persoalan tidak boleh dialihkan hanya kepada pedagang.

Menurut BPAN, keberadaan pedagang justru merupakan pintu masuk untuk membongkar persoalan yang lebih fundamental: bagaimana aset negara tersebut dikelola dan diawasi selama bertahun-tahun.

“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata warungnya. Kalau benar ini tanah negara, siapa yang menguasai? Siapa yang memberikan ruang kepada pedagang? Apakah ada izin? Kalau ada pembayaran, uangnya dibayar kepada siapa? Dan mengapa kondisi seperti ini bisa berlangsung lama di depan pusat pemerintahan?” kata H. Muhdi.

BPAN berpandangan bahwa penertiban fisik tanpa audit menyeluruh justru berpotensi membuat substansi persoalan tidak pernah terungkap.

Jika bangunan tersebut langsung dibongkar, tetapi tidak pernah ditelusuri siapa pengelola, penerima pembayaran, pemberi izin atau pihak yang selama ini memperoleh manfaat ekonomi, maka negara hanya menyelesaikan akibat tanpa menemukan penyebab.

LIMA KLASTER PERSOALAN YANG DIDALAMI BPAN

  1. STATUS DAN PENGUASAAN BARANG MILIK NEGARA

Persoalan pertama adalah memastikan status tanah.

Pengelolaan Barang Milik Negara antara lain tunduk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, berikut peraturan pelaksanaannya.

Dalam rezim pengelolaan BMN, penggunaan dan pemanfaatan aset negara harus mempunyai dasar administratif dan kewenangan yang jelas.

Karena itu, apabila tanah tersebut benar merupakan BMN, harus diketahui:

  • Siapa Pengguna Barangnya?
  • Siapa Kuasa Pengguna Barangnya?
  • Apakah terdapat Penetapan Status Penggunaan?
  • Apakah tanah pernah dialihkan status penggunaannya?
  • Apakah terdapat persetujuan penggunaan sementara, pemanfaatan, pinjam pakai, sewa, kerja sama pemanfaatan atau mekanisme lain?
  • Apakah Pemerintah Kota Tangerang pernah memperoleh hak menggunakan atau memanfaatkan sebagian bidang tersebut?

Pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab dengan dokumen, bukan asumsi.

  1. PULUHAN BANGUNAN: SIAPA YANG MEMBERIKAN RUANG?

BPAN juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas seluruh bangunan yang berada di lokasi.

Jika terdapat puluhan bangunan yang telah berdiri dan digunakan selama bertahun-tahun, maka perlu diperiksa status Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau dokumen bangunan terkait, perizinan kegiatan usaha, identitas pemilik/pengguna bangunan serta dasar penggunaan tanahnya.

Aspek bangunan antara lain berkaitan dengan rezim PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung, berikut ketentuan daerah dan teknis yang berlaku.

BPAN belum menyimpulkan bahwa seluruh bangunan tersebut ilegal.

Namun keberadaan bangunan dalam jumlah besar merupakan alasan yang cukup untuk meminta instansi berwenang membuka status legalitasnya satu per satu. Jika berizin, publik berhak mengetahui dasar penerbitannya.

Jika tidak berizin, publik juga berhak mempertanyakan mengapa keberadaannya dapat berlangsung begitu lama di lokasi yang sangat terbuka dan berhadapan langsung dengan pusat pemerintahan.

  1. DUGAAN PEMBAYARAN PEDAGANG: “FOLLOW THE MONEY”

Persoalan berikutnya adalah informasi mengenai dugaan pembayaran berkala oleh pedagang kepada pihak tertentu.

BPAN menegaskan informasi tersebut belum boleh langsung disebut sebagai korupsi, penggelapan PNBP, ataupun pungutan liar sebelum dibuktikan.

Investigasi harus dimulai dari bukti.

Pedagang perlu dimintai keterangan: apakah membayar, berapa nominalnya, kepada siapa pembayaran dilakukan, sejak kapan, apakah terdapat kuitansi, apakah dibayar tunai atau transfer, dan apa yang dijanjikan sebagai imbalan pembayaran tersebut.

Apabila benar terdapat pembayaran, pertanyaan berikutnya adalah atas dasar kewenangan apa pihak penerima menarik uang dari penggunaan aset tersebut?

Di sinilah prinsip follow the money menjadi penting. Bukti transfer, kuitansi, pesan elektronik, catatan pembayaran, saksi pedagang dan identitas penerima dapat menentukan arah pemeriksaan selanjutnya.

  1. POTENSI PENERIMAAN NEGARA HARUS DIHITUNG, BUKAN DIASUMSIKAN

BPAN juga meminta kehati-hatian dalam menggunakan istilah “kerugian negara miliaran rupiah.”

Nilai tersebut tidak boleh ditentukan berdasarkan asumsi jumlah warung dikalikan perkiraan sewa semata.

Harus dibedakan antara kerugian keuangan negara, potensi kehilangan penerimaan, manfaat ekonomi BMN yang tidak diperoleh negara, serta uang yang mungkin dipungut secara pribadi oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan.

Apabila penggunaan komersial tersebut ternyata tidak mempunyai dasar yang sah, instansi berwenang dapat menghitung potensi manfaat ekonomi atau penerimaan negara yang tidak diperoleh dengan mempertimbangkan luas tanah, nilai wajar pemanfaatan, jumlah pengguna, periode penguasaan serta ketentuan tarif BMN yang relevan.

Karena itu, BPAN mendorong adanya audit dan penghitungan resmi sebelum angka kerugian negara dinyatakan sebagai fakta.

  1. DISIPLIN ASN: HARUS DIBUKTIKAN INDIVIDUAL

BPAN juga memperoleh temuan lapangan mengenai orang-orang yang diduga merupakan aparatur Pemerintah Kota Tangerang berada dan berkumpul di sejumlah warung pada hari kerja.

Namun BPAN menegaskan bahwa keberadaan seseorang di warung tidak otomatis membuktikan pelanggaran disiplin ASN/PNS.

Identitas, instansi tempat bekerja, status kepegawaian, jam kerja, jam istirahat, durasi keberadaan serta alasan kedinasan harus diverifikasi.

Untuk PNS, persoalan disiplin antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jika berdasarkan pemeriksaan terbukti terdapat PNS yang meninggalkan kewajiban kerja tanpa alasan yang sah, penanganannya merupakan kewenangan pejabat yang berwenang sesuai ketentuan disiplin.

BPAN meminta persoalan tersebut tidak digeneralisasi kepada seluruh ASN Pemkot Tangerang.

BABAK YANG LEBIH BESAR: HUBUNGAN ASET PEMERINTAH PUSAT DAN PEMKOT TANGERANG

Menurut BPAN, terdapat satu dimensi yang jauh lebih penting untuk didalami.

BPAN memperoleh informasi yang masih memerlukan verifikasi bahwa terdapat aset yang secara administratif berkaitan dengan kementerian/lembaga pemerintah pusat tetapi digunakan atau dimanfaatkan untuk kepentingan Pemerintah Kota Tangerang.

Keberadaan penggunaan semacam itu tidak otomatis melanggar hukum.

Peraturan pengelolaan BMN menyediakan berbagai mekanisme yang memungkinkan penggunaan atau pemanfaatan aset pemerintah berdasarkan persetujuan dan prosedur tertentu.

Namun BPAN menilai dokumen hubungan aset tersebut perlu dibuka.

Jika Pemerintah Kota Tangerang memang menggunakan sejumlah aset pemerintah pusat secara sah, publik perlu mendapatkan penjelasan mengenai dasar hukumnya.

Sebaliknya, jika terdapat penggunaan yang belum didukung administrasi yang semestinya, persoalan tersebut harus diperbaiki.

APAKAH ADA HUBUNGAN DENGAN PEMBIARAN?

Dari persoalan tersebut muncul pertanyaan investigatif yang sensitif tetapi penting:

Apakah terdapat hubungan antara penggunaan aset pemerintah pusat oleh Pemkot Tangerang dengan sikap atau kebijakan pemerintah daerah terhadap bangunan dan kegiatan usaha pada objek BMN di depan Puspem?

BPAN menegaskan pertanyaan tersebut merupakan hipotesis investigatif, bukan tuduhan atau kesimpulan adanya persekongkolan.

Tidak boleh disimpulkan bahwa Pemkot sengaja membiarkan bangunan karena menggunakan aset kementerian sebelum hubungan sebab-akibat tersebut dapat dibuktikan.

Namun BPAN berpandangan bahwa dugaan tersebut dapat diuji melalui dokumen.

Caranya dengan memeriksa seluruh hubungan penggunaan aset pemerintah pusat oleh Pemkot, komunikasi antarinstansi, surat teguran, permintaan penertiban, disposisi pejabat, hasil rapat, dokumen perizinan serta riwayat pengawasan bangunan.

Apabila tidak terdapat hubungan, dokumen akan menjawabnya.

Apabila terdapat fakta lain, dokumen pula yang akan mengarahkannya.

AKHWIL, S.H.: “BUKA DOKUMEN, TELUSURI ASET, IKUTI ALIRAN UANG”

Akhwil, S.H., Kepala Divisi Hukum dan Advokasi BPAN Kota Tangerang, Praktisi Hukum dan Aktivis Kota Tangerang, memandang perkara tersebut harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola aset negara sebelum ditarik ke ranah pidana.

Menurutnya, keberadaan puluhan bangunan hanya merupakan gejala yang terlihat di permukaan.

Persoalan hukumnya terletak pada siapa yang mempunyai kewenangan atas aset, siapa yang menggunakan, siapa yang memanfaatkan, serta apakah setiap tindakan tersebut mempunyai dasar hukum.

“Kalau bidang tanah itu benar tercatat sebagai Barang Milik Negara, buka dokumennya. Siapa Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang, bagaimana Penetapan Status Penggunaannya, apakah pernah diberikan persetujuan penggunaan atau pemanfaatan kepada Pemkot maupun pihak lain. Dari dokumen itu baru dapat dinilai apakah penguasaan yang terjadi mempunyai dasar hukum atau tidak.”

Menurut Akhwil, penggunaan aset negara oleh pemerintah daerah sendiri tidak boleh langsung diasumsikan sebagai penyimpangan.

“Kalau Pemkot Tangerang menggunakan aset pemerintah pusat berdasarkan mekanisme yang sah, tidak ada persoalan. Justru dokumennya perlu dibuka supaya semuanya terang. Tetapi kalau ternyata ada aset yang digunakan tanpa administrasi yang seharusnya, itu menjadi persoalan tata kelola yang harus diperbaiki dan diperiksa.”

“JANGAN HANYA PERIKSA WARUNG, PERIKSA HUBUNGAN ASETNYA”

Akhwil menilai pemeriksaan harus diperluas dengan melakukan inventarisasi hubungan aset pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Tangerang.

“Jangan hanya menghitung berapa warung yang berdiri. Petakan asetnya. Apakah terdapat aset kementerian atau lembaga pusat yang digunakan Pemkot Tangerang? Kalau ada, apa dasar hukumnya, sejak kapan, berapa luasnya, bagaimana status penggunaannya, dan apakah semuanya tercatat. Dengan begitu publik mendapatkan gambaran utuh.”

Menurutnya, pemeriksaan semacam itu juga penting untuk menguji dugaan pembiaran secara objektif.

“Kita tidak boleh langsung mengatakan ada beking atau persekongkolan. Tetapi kalau puluhan bangunan dapat bertahan lama di lokasi strategis, wajar masyarakat bertanya. Siapa yang mengetahui? Siapa yang mempunyai kewenangan? Apakah pernah ada teguran? Kalau pernah, apa tindak lanjutnya? Kalau tidak pernah, mengapa?”

TIGA PRINSIP: FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE ASSET, FOLLOW THE MONEY

Divisi Hukum dan Advokasi BPAN Kota Tangerang menawarkan tiga pendekatan pemeriksaan:

Follow the Document

Telusuri sertifikat, NUP, PSP, pencatatan BMN, perjanjian pemanfaatan, perizinan bangunan, perizinan usaha, surat teguran dan seluruh korespondensi pemerintah.

Follow the Asset

Petakan bidang tanah yang menjadi objek persoalan sekaligus aset pemerintah pusat lainnya yang digunakan oleh Pemkot Tangerang beserta dasar hukum penggunaannya.

Follow the Money

Jika terdapat pembayaran pedagang, telusuri siapa yang meminta, siapa yang menerima, berapa jumlahnya, melalui rekening siapa, sejak kapan berlangsung, dan untuk kepentingan siapa uang tersebut digunakan.

“Jangan mulai dengan menyebut korupsi. Mulailah dengan bukti. Follow the document, follow the asset, follow the money. Kalau tiga jalur itu bertemu pada fakta yang sama, konstruksi hukumnya akan jauh lebih kuat,” ujar Akhwil.

BELUM OTOMATIS KORUPSI

Akhwil mengingatkan bahwa pelanggaran administrasi dalam pengelolaan BMN tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi.

Demikian pula keberadaan dugaan pembayaran oleh pedagang tidak otomatis dapat disebut sebagai “korupsi PNBP”.

UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak mengatur pengelolaan PNBP. Tetapi harus ditentukan terlebih dahulu apakah uang yang dipungut memang merupakan penerimaan yang secara hukum menjadi hak negara atau merupakan pungutan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan.

“Harus dibedakan antara maladministrasi, penguasaan tanpa dasar, pelanggaran pengelolaan BMN, pungutan tanpa hak, potensi penerimaan negara yang tidak diperoleh, dan tindak pidana korupsi. Masing-masing mempunyai unsur dan konsekuensi hukum berbeda.”

Jika kemudian ditemukan bukti adanya penyalahgunaan kewenangan, aliran dana kepada pejabat atau pihak tertentu, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka fakta dan alat bukti tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum.

JANGAN BURU-BURU BONGKAR SEBELUM BUKTI DIAMANKAN

BPAN menilai penertiban fisik memang dapat diperlukan apabila bangunan terbukti tidak mempunyai dasar yang sah.

Namun sebelum penertiban, seluruh bukti harus didokumentasikan dan diamankan sesuai hukum.

Pedagang perlu didata. Bangunan dipetakan. Pihak yang mengaku sebagai pengelola dicatat. Bukti pembayaran dikumpulkan secara sah. Dokumen perizinan diperiksa.

“Jangan sampai bangunannya hilang, tetapi jejak siapa yang mengelola dan menikmati hasilnya ikut hilang. Negara harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana aset itu digunakan selama bertahun-tahun,” kata Akhwil.

DOKUMEN YANG DIMINTA BPAN UNTUK DIBUKA

BPAN mendorong kementerian/lembaga terkait dan Pemkot Tangerang membuka setidaknya lima kelompok dokumen.

Pertama, dokumen BMN: sertifikat, NUP, PSP, luas dan batas bidang, pencatatan BMN serta identitas Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang.

Kedua, dokumen hubungan aset pusat–Pemkot: perjanjian penggunaan, penggunaan sementara, pinjam pakai, pemanfaatan, hibah atau bentuk hubungan hukum lainnya.

Ketiga, dokumen bangunan dan usaha: PBG atau dokumen terkait, izin/persetujuan usaha serta identitas pihak yang mendirikan dan menggunakan bangunan.

Keempat, dokumen keuangan: kuitansi, pembayaran, transfer dan data penerimaan apabila memang pernah terdapat pungutan.

Kelima, dokumen pengawasan: teguran, surat penertiban, pengaduan masyarakat, notulen rapat, disposisi dan komunikasi antara pemerintah pusat dengan Pemkot Tangerang.

BPAN AJUKAN PERTANYAAN TERBUKA KEPADA PEMKOT TANGERANG

Untuk kepentingan transparansi dan hak jawab, BPAN meminta Pemerintah Kota Tangerang memberikan penjelasan mengenai:

  1. Apakah Pemkot mengetahui keberadaan puluhan bangunan dan kegiatan komersial di lokasi tersebut?
  2. Sejak kapan keberadaan bangunan tersebut diketahui?
  3. Bagaimana status PBG atau dokumen bangunan masing-masing objek?
  4. Apakah pernah dilakukan teguran, pemeriksaan atau penertiban?
  5. Apakah Pemkot pernah menerima laporan mengenai pembayaran pedagang kepada pihak tertentu?
  6. Apakah terdapat pejabat, ASN atau pihak yang mempunyai hubungan dengan Pemkot yang terlibat dalam pengelolaan lokasi?
  7. Apakah terdapat aset pemerintah pusat yang saat ini digunakan Pemkot Tangerang?
  8. Apa dasar hukum penggunaan masing-masing aset tersebut?
  9. Apakah pernah terdapat komunikasi antara kementerian/lembaga pemilik atau pengguna BMN dengan Pemkot mengenai penertiban lokasi?
  10. Apakah Pemkot bersedia membuka dokumen tersebut kepada publik sesuai ketentuan keterbukaan informasi?

PERTANYAAN KEPADA KEMENTERIAN/LEMBAGA PENGELOLA BMN

BPAN juga meminta kementerian/lembaga yang saat ini berwenang atas objek tersebut menjelaskan:

  1. Benarkah bidang tersebut tercatat sebagai BMN?
  2. Berapa luas, nomor sertifikat dan NUP aset tersebut?
  3. Siapa Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang saat ini?
  4. Apakah pernah terdapat persetujuan penggunaan atau pemanfaatan kepada Pemkot Tangerang?
  5. Apakah pernah terdapat persetujuan kepada pihak ketiga atau pedagang?
  6. Apakah negara pernah menerima pembayaran dari penggunaan lahan?
  7. Sejak kapan keberadaan bangunan diketahui?
  8. Upaya pengamanan BMN apa yang telah dilakukan?
  9. Apakah pernah dikirim surat kepada Pemkot Tangerang mengenai bangunan tersebut?
  10. Bagaimana rencana penanganan dan pemulihan fungsi aset?

BPAN: AUDIT DULU, TENTUKAN TANGGUNG JAWAB, PULIHKAN HAK NEGARA

Ketua BPAN Kota Tangerang, H. Muhdi, meminta penyelesaian persoalan dilakukan secara menyeluruh.

Menurutnya, apabila seluruh penggunaan tanah ternyata sah, pemerintah cukup membuka dokumen sehingga spekulasi publik dapat dihentikan.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, lakukan penertiban dan koreksi.

Jika terdapat hak ekonomi atau penerimaan negara yang seharusnya diperoleh tetapi tidak diterima, lakukan penghitungan dan pemulihan berdasarkan mekanisme hukum.

Dan apabila terdapat bukti tindak pidana, serahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.

“BPAN tidak ingin persoalan ini selesai hanya dengan memindahkan pedagang. Kami ingin diketahui siapa yang bertanggung jawab terhadap aset negara ini. Kalau semuanya legal, tunjukkan dokumennya. Kalau ada yang salah, perbaiki. Kalau ada uang negara atau hak negara yang harus dipulihkan, kembalikan. Kalau ada tindak pidana berdasarkan bukti, proses sesuai hukum,” tegas H. Muhdi.

KONTROL SOSIAL BUKAN PENGHUKUMAN

BPAN menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap aset negara merupakan bagian dari kontrol sosial.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan fungsi informasi, pendidikan dan kontrol sosial kepada pers. Pelaksanaannya harus tetap memperhatikan akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, hak jawab serta hak koreksi.

Publikasi melalui media elektronik juga harus memperhatikan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 1 Tahun 2024, serta ketentuan hukum lain yang berlaku.

Karena itu, BPAN membedakan secara tegas antara fakta yang telah diverifikasi, informasi yang masih didalami, dugaan, analisis hukum, hipotesis investigatif, dan kesimpulan aparat atau lembaga yang berwenang.

JAWABANNYA ADA PADA DOKUMEN

Persoalan aset negara di depan Puspem Tangerang tidak seharusnya berubah menjadi perang pernyataan.

  • Buka dokumennya.
  • Buka sertifikat dan pencatatan BMN.
  • Buka PSP dan NUP.
  • Buka dasar penggunaan aset pemerintah pusat oleh Pemkot Tangerang.
  • Buka legalitas bangunannya.
  • Data siapa yang menempati.
  • Telusuri dugaan pembayaran.
  • Identifikasi penerimanya.
  • Audit aliran dananya.
  • Periksa riwayat pengawasan dan penertibannya.

Dari situlah akan diketahui apakah persoalan ini hanya merupakan ketidaktertiban administrasi, penguasaan tanpa dasar yang sah, persoalan perizinan, kehilangan manfaat ekonomi negara, atau terdapat fakta lain yang membutuhkan proses hukum lebih lanjut.

“Prinsipnya sederhana: aset negara harus jelas statusnya, jelas siapa yang menggunakan, jelas dasar hukumnya, jelas manfaatnya, dan jelas pertanggungjawabannya. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakjelasan administrasi atas asetnya sendiri,” demikian pandangan hukum Akhwil, S.H., Kepala Divisi Hukum dan Advokasi BPAN Kota Tangerang.

BPAN Kota Tangerang menyatakan akan terus melakukan pemantauan, pengumpulan data dan dokumen, meminta klarifikasi kepada institusi terkait serta menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada publik secara berkala.

DASAR HUKUM UTAMA YANG MENJADI KERANGKA KAJIAN

Kajian BPAN terhadap persoalan ini setidaknya berkaitan dengan:

  • UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan kepentingan publik;
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  • PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020;
  • UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • ketentuan teknis Kementerian Keuangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan BMN yang berlaku;
  • PP Nomor 16 Tahun 2021 mengenai pelaksanaan ketentuan Bangunan Gedung;
  • PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terdapat PNS yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin;
  • UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila kemudian ditemukan fakta dan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana;
  • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, untuk permintaan informasi/dokumen publik sepanjang bukan informasi yang dikecualikan;
  • UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers;
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahan-perubahannya, terakhir UU Nomor 1 Tahun 2024;
  • serta peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan ketentuan teknis lain yang berlaku di Kota Tangerang.

CATATAN HUKUM DAN REDAKSIONAL

Tulisan ini merupakan materi jurnalistik investigatif dan analisis/opini hukum berdasarkan temuan serta informasi awal yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Penyebutan dugaan, indikasi ataupun pertanyaan mengenai suatu perbuatan tidak dimaksudkan sebagai penetapan bahwa seseorang atau institusi telah melakukan tindak pidana.

Penentuan adanya tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses serta alat bukti yang sah.

Pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan materi ini harus diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan klarifikasi, hak jawab dan koreksi.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait