Edisi Lanjutan | Seleksi internal Golkar berlangsung Selasa hingga Kamis. Dari kandidat yang mengikuti proses, tiga nama akan diteruskan ke DPD Golkar Provinsi sebelum dibawa ke DPP. Keputusan akhir berada di tangan DPP Partai Golkar.
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)
Kota Tangerang, 12-08-2026, Watchnews.co.id
Bursa pengganti Ketua DPRD Kota Tangerang memasuki tahap baru. Setelah kursi Ketua DPRD kosong menyusul wafatnya pimpinan sebelumnya, Partai Golkar mulai menjalankan mekanisme internal untuk menentukan figur pengganti.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum partai politik, proses ini merupakan bagian dari hak konstitusional partai dalam melakukan kaderisasi dan penempatan jabatan politik, namun tetap tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi jabatan publik yang melekat pada posisi Ketua DPRD.
Akhwil S.H, selaku praktisi hukum, menilai bahwa setiap proses seleksi internal partai yang berujung pada jabatan publik harus dipahami sebagai bagian dari sistem demokrasi yang tidak hanya sah secara organisasi, tetapi juga harus dapat diuji secara etika dan akuntabilitas publik.
Pengamat kebijakan publik Kota Tangerang Imron Hamami mengungkapkan, pendaftaran seleksi internal calon Ketua DPRD dijadwalkan berlangsung mulai Selasa hingga Kamis.
“Hari ini Selasa sampai Kamis, jadwal pendaftaran seleksi internal Fraksi Golkar untuk calon Ketua DPRD,” kata Imron Hamami, Selasa (11/8/2026).
Menurut Imron, sedikitnya terdapat empat nama yang saat ini beredar di publik dalam bursa calon Ketua DPRD Kota Tangerang.
Mereka adalah H. Saeful Millah dari daerah pemilihan (dapil) 5, H. Kosasih dari dapil 3, H. Supiani dari dapil 5, serta H. Zamaludin dari dapil 4.
Namun, keempat nama tersebut masih sebatas figur yang beredar di ruang publik, belum merupakan kandidat resmi yang ditetapkan partai. Kepastian peserta seleksi tetap bergantung pada proses pendaftaran dan verifikasi melalui mekanisme internal Golkar.
PDLT JADI PARAMETER
Imron menjelaskan, kandidat yang mengikuti seleksi akan dinilai berdasarkan ketentuan internal Partai Golkar yang merujuk pada AD/ART, dengan parameter PDLT: Prestasi, Dedikasi, Loyalitas, dan Tidak Tercela.
“Mereka akan diseleksi oleh tim dalam pemenuhan persyaratan sesuai AD/ART Partai Golkar, yaitu PDLT—Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela,” ujar Imron.
Dalam analisis hukum, Akhwil S.H menegaskan bahwa PDLT pada dasarnya merupakan instrumen internal partai, namun memiliki implikasi langsung terhadap jabatan publik yang tunduk pada prinsip good governance, termasuk akuntabilitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik, UU MD3, dan UU Pemerintahan Daerah.
Keempat parameter tersebut pada dasarnya menjadi kerangka uji kelayakan internal partai yang berdampak pada jabatan publik, sehingga tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Dalam perspektif hukum kepemiluan dan pemerintahan daerah, jabatan Ketua DPRD bukan semata posisi politik internal partai, melainkan bagian dari penyelenggara fungsi pemerintahan daerah yang wajib menjunjung prinsip akuntabilitas, integritas, dan bebas dari konflik kepentingan.
Karena itu, setiap unsur PDLT memiliki dimensi yang lebih luas:
- Prestasi tidak hanya diukur dari capaian politik, tetapi juga rekam jejak kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
- Dedikasi mencerminkan konsistensi pengabdian yang selaras dengan etika jabatan publik.
- Loyalitas dalam konteks jabatan publik tidak boleh mengurangi independensi DPRD sebagai lembaga pengawas eksekutif.
Sementara Tidak Tercela menjadi aspek paling krusial karena berkaitan langsung dengan integritas hukum, rekam jejak etik, serta potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi kepercayaan publik.
DARI TANGERANG, PROVINSI, HINGGA DPP
Proses penentuan kandidat tidak berhenti di tingkat Kota Tangerang.
Menurut Imron, peserta seleksi nantinya akan dikerucutkan menjadi tiga besar. Tiga nama tersebut kemudian diteruskan kepada DPD Partai Golkar tingkat Provinsi, sebelum akhirnya disampaikan ke DPP Partai Golkar di Jakarta.
“Peserta yang ikut seleksi akan dipilih menjadi tiga besar yang akan diserahkan ke DPD Provinsi untuk selanjutnya diserahkan ke DPP Partai Golkar di Jakarta,” kata Imron.
Ia menegaskan bahwa keputusan akhir berada di tingkat pusat.
“Keputusan terakhir atau final adalah dari DPP Partai Golkar,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, proses ini berlangsung dalam tiga lapisan: seleksi internal di tingkat kota, verifikasi di tingkat provinsi, dan keputusan politik di tingkat DPP.
PERAN TIM SELEKSI IKUT DISOROT
Dalam informasi sebelumnya, proses seleksi disebut melibatkan tim yang dipimpin Hosbeni Gonzala atau De Gon.
Posisi tim ini menjadi strategis karena berada pada tahap awal penilaian kandidat sebelum mengerucut ke tingkat partai yang lebih tinggi.
Dalam pandangan hukum, Akhwil S.H menilai bahwa keberadaan tim seleksi harus memiliki parameter yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama karena hasil kerjanya berdampak pada jabatan publik.
Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada siapa yang akan terpilih, tetapi juga pada bagaimana proses penilaian dilakukan secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah PDLT memiliki indikator yang jelas? Bagaimana bobot penilaian ditentukan? Bagaimana verifikasi rekam jejak dilakukan, termasuk aspek hukum dan etik? Dan sejauh mana mekanisme ini dapat diuji secara transparan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena dalam perspektif tata kelola pemerintahan, proses seleksi yang berkaitan dengan jabatan publik idealnya dapat dipertanggungjawabkan secara moral, politik, dan hukum.
EMPAT NAMA, APA YANG PERLU DIUJI?
Munculnya nama Saeful Millah, Kosasih, Supiani, dan Zamaludin membuat perhatian publik seharusnya tidak berhenti pada peta dukungan politik, tetapi juga pada uji kelayakan berbasis rekam jejak.
Aspek yang relevan untuk ditelusuri meliputi pengalaman di DPRD, posisi di alat kelengkapan dewan, produktivitas legislasi, fungsi pengawasan, keterlibatan dalam pembahasan anggaran, kedekatan dengan konstituen, serta rekam jejak etik dan hukum yang dapat diverifikasi.
Kemampuan komunikasi politik juga menjadi faktor penting, mengingat Ketua DPRD harus memimpin lintas fraksi sekaligus menjaga keseimbangan hubungan dengan eksekutif tanpa kehilangan fungsi kontrol.
PDLT PERLU DIPERLUAS KE KAPASITAS PUBLIK
Dalam perspektif kebijakan publik dan tata pemerintahan, PDLT dapat menjadi dasar seleksi internal. Namun untuk jabatan Ketua DPRD, parameter tersebut idealnya diperluas menjadi indikator kepemimpinan publik yang terukur.
Kandidat perlu memiliki pemahaman terhadap APBD, pembentukan peraturan daerah, pengawasan kebijakan publik, serta isu strategis Kota Tangerang seperti banjir, transportasi, tata ruang, pendidikan, kesehatan, lingkungan, hingga pelayanan publik.
Dengan demikian, pergantian Ketua DPRD bukan sekadar rotasi politik internal, tetapi juga menyangkut kualitas pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
HAK PARTAI, TETAPI PUBLIK PUNYA KEPENTINGAN
Secara politik, Golkar memiliki kewenangan internal dalam menentukan kader yang diusulkan. Namun jabatan Ketua DPRD merupakan jabatan publik yang melekat pada fungsi representasi rakyat.
Dalam konteks hukum, Akhwil S.H menegaskan bahwa ruang otonomi partai tetap harus berjalan seiring dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas jabatan publik.
Karena itu, terdapat dua kepentingan yang harus diseimbangkan: kepentingan partai dalam kaderisasi, dan kepentingan publik dalam memperoleh pemimpin legislatif yang berintegritas dan kompeten.
Karena itu, pertanyaan yang paling relevan bukan hanya siapa yang kuat secara internal, tetapi siapa yang paling layak secara hukum, etik, dan kapasitas untuk memimpin DPRD Kota Tangerang.
UJIAN BAGI GOLKAR
Sebagai pemenang Pileg Kota Tangerang, proses ini menjadi ujian bagi Golkar dalam menunjukkan kualitas kaderisasi politiknya.
Jika PDLT diterapkan secara substantif dan disertai verifikasi rekam jejak yang transparan, maka proses ini dapat memperkuat legitimasi politik sekaligus kepercayaan publik.
Namun jika tidak, kritik terhadap transparansi dan akuntabilitas seleksi berpotensi menguat, mengingat jabatan yang diperebutkan merupakan jabatan publik yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan daerah.
Bagi publik Kota Tangerang, yang terpenting bukan sekadar siapa yang diusulkan, tetapi apakah figur tersebut memenuhi standar integritas, kepatuhan hukum, dan kapasitas kepemimpinan legislatif.
ARAH PENELUSURAN JURNALISTIK BERIKUTNYA
Seri berikutnya perlu menelusuri rekam jejak empat nama tersebut secara lebih mendalam, termasuk pengalaman di DPRD, jabatan di alat kelengkapan dewan, aktivitas legislasi dan pengawasan, basis politik, serta rekam jejak etik dan hukum yang dapat diverifikasi.
Penelusuran juga perlu diarahkan pada Tim Seleksi: komposisi, dasar pembentukan, indikator PDLT, serta mekanisme penilaian hingga penentuan tiga besar.
Konfirmasi kepada DPD Golkar Kota Tangerang, DPD Golkar Provinsi Banten, dan DPP Partai Golkar juga diperlukan untuk memastikan alur seleksi dan kewenangan setiap tingkatan.
Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada “bursa nama”, tetapi bergerak menuju uji kelayakan berbasis data dan rekam jejak.
Editor & Pewarta: CHY/ML








