Watchnews | Kota Tangerang , Belum tercapainya kesepakatan antara pedagang dengan Pemerintah Kota Tangerang terkait rencana relokasi pasar telah mengarah pada situasi yang semakin tegang dan berpotensi menciptakan konflik fisik. Salah satu pemicunya adalah ketidaksepakatan terkait masa sewa yang masih mengikat para pedagang hingga tahun 2026, sebagaimana tertera dalam perjanjian yang mereka pegang.
Hal itu dikatakan Akhwil.S.H, Pengamat Hukum di Kota Tagerang, menurutnya Sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata, masa sewa harus mengikuti ketentuan yang tercantum dalam kontrak, dirinya mendapatkan sumber data dari para pedagang pasar Anyar
”Rencana relokasi yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Tangerang merugikan dan bertentangan dengan ketentuan ini.” Kata Akhwil S.H, Kepada Awak Media , Kamis ( 23/11)
Ia juga menyoroti potensi kompleksitas hukum yang mungkin timbul dari masalah tersebut
Menurutnya Saat ini, ketegangan ini juga memunculkan kekhawatiran mengenai penggunaan anggaran untuk revitalisasi pasar dan risiko terkait keterlambatan pelaksanaan proyek yang dapat merugikan bagi masyarakat.
“Perbedaan pendapat yang tak terpecahkan antara Pemerintah Kota dan pedagang juga semakin memanas dengan dilakukannya Operasi Gabungan yang melibatkan aparat dari berbagai instansi pemerintah. Langkah ini dilihat sebagai tindakan yang menunjukkan sikap arogansi dari Pemerintah Kota Tangerang, “ Lanjutnya
Pemerintah Kota Tangerang terus mendesak relokasi pasar untuk proyek revitalisasi, belum ada penyelesaian yang jelas antara kedua belah pihak.
Situasi ini menimbulkan ketidakpastian mengenai masa depan para pedagang dan potensi terjadinya konflik yang lebih serius di masa yang akan datang, memperumit kondisi sosial dan hukum di Kota Tangerang.
( RWN )