NADIEM MAKARIM RESMI TERSANGKA SKANDAL CHROMEBOOK, KEJAGUNG BONGKAR DUGAAN KORUPSI TRILIUNAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim menggunakan rompi tahanan berjalan keluar usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Bagikan

Laporan Investigatif & Opini Hukum

Oleh: Akhwil, S.H (Praktisi Hukum & Aktivis Tangerang Raya)

Bacaan Lainnya

Tangerang Raya, 05-09-2025, Watchnews.co.id.

Babak Baru, Nadiem Jadi Tersangka. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis, 4 September 2025. Setelah menjalani pemeriksaan maraton, Nadiem ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun yang diduga penuh rekayasa spesifikasi, mark-up harga, serta prosedur pengadaan yang menyimpang.

Saat digiring ke mobil tahanan, Nadiem sempat menegaskan kepada awak media:

“Seumur hidup saya, integritas nomor satu.”

Pernyataan singkat ini dianggap sebagai pembelaan diri di tengah tuduhan berat yang menjeratnya.

Sumber resmi: Kejagung RI, 4 September 2025

SKANDAL CHROMEBOOK DAN INSTRUKSI KEJAGUNG

Kasus ini bukan muncul tiba-tiba. Sejak Agustus 2025, Kejagung telah menginstruksikan seluruh Kejati dan Kejari se-Indonesia untuk menyelidiki alur distribusi dan pemanfaatan 1,2 juta unit Chromebook yang digelontorkan pada tahun anggaran 2019–2022.

Instruksi itu lahir setelah Kejagung menemukan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun dengan modus:

  • Mark-up harga sebesar Rp1,5 triliun.
  • Pembelian lisensi Chrome Device Management Rp480 miliar.

Sumber: Kapuspenkum Kejagung, 8 Agustus 2025

PEMERIKSAAN DI DAERAH :

Kasus yang Menjalar ke Sekolah
Sebagai tindak lanjut instruksi, Kejari di berbagai daerah mulai bergerak. Salah satunya di Kota Batu, Jawa Timur, di mana 11 Kepala Sekolah SD–SMA diperiksa sebagai saksi pada 13–15 Agustus 2025.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian:

“Pemeriksaan ini tindak lanjut instruksi Kejagung. Kami menelusuri alur distribusi dan pemanfaatan bantuan tersebut di wilayah hukum kami.”

Hasil awal menunjukkan:

  • Semua sekolah menerima barang dengan BAST resmi.
  • Sebagian perangkat berfungsi, namun sebagian lain rusak dan tidak optimal.

Sumber: Kejari Batu, 19 Agustus 2025

ANALISIS HUKUM :

Dasar Penetapan Tersangka;

Sebagai praktisi hukum, saya menilai penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ada beberapa dasar hukum yang relevan :

  1. UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001):
    a. Pasal 2 ayat (1): melawan hukum memperkaya diri/korporasi yang merugikan negara.
    b. Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan jabatan.
    c. Pasal 11: gratifikasi.
    d. Pasal 21: obstruction of justice (menghalangi penyidikan).
  2. KUHP Pasal 55: penyertaan (turut serta) → semua pihak yang berperan, baik pejabat pusat, vendor, maupun pejabat daerah.
  3. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang PBJ: prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, dan efisiensi dilanggar.
  4. UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan: penyalahgunaan wewenang dapat dibatalkan dan pejabat bisa dituntut.
  5. UU 20/2003 tentang Sisdiknas: dana pendidikan wajib digunakan akuntabel untuk kepentingan peserta didik.

OPINI HUKUM:

Berdasarkan penilaian ada beberapa hal penting yang harus digarisbawahi:

  1. Status tersangka menandakan bukti awal cukup. Sesuai Pasal 184 KUHAP, alat bukti sudah memenuhi syarat (saksi, dokumen, ahli, petunjuk, keterangan tersangka).
  2. Instruksi Kejagung terbukti efektif. Kasus ini tidak berhenti di level teknis (kepala sekolah, pejabat dinas), tetapi menyentuh aktor intelektual di pusat.
  3. Pertanggungjawaban harus kolektif. Vendor, pejabat daerah, hingga pejabat pusat yang terbukti ikut serta dapat dijerat Pasal 55 KUHP jo. Pasal 3 UU Tipikor.
  4. Audit independen wajib dilakukan. Untuk memastikan kerugian negara nyata, tidak hanya angka di atas kertas.
  5. Kasus ini momentum bersih-bersih sektor pendidikan.

Korupsi pendidikan bukan sekadar kejahatan keuangan, melainkan kejahatan yang merampas masa depan generasi bangsa.

KENAPA PUBLIK HARUS PEDULI?

Skandal Chromebook adalah cermin persoalan besar bangsa :

  • Uang rakyat triliunan rupiah yang raib.
  • Hak siswa dan guru atas fasilitas belajar yang layak terampas.
  • Integritas pejabat negara yang dipertaruhkan.

Publik harus peduli, karena kasus ini menyangkut masa depan pendidikan Indonesia. Penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka menjadi babak baru skandal Chromebook. Dari awal program digitalisasi pendidikan, hingga pemeriksaan kepala sekolah di daerah, hingga kini aktor pusat masuk dalam jerat hukum. Sebagaimana ditegaskan, publik wajib mengawasi jalannya kasus ini agar tidak berhenti pada satu nama. Sebab, skandal ini bukan sekadar soal laptop, melainkan soal masa depan pendidikan dan tegaknya hukum di Indonesia.

Sumber resmi :

  • Kejagung RI (4 September 2025), Kejari Batu (19 Agustus 2025).

Dasar hukum :

  • UU Tipikor, KUHP, Perpres 16/2018, UU Pemda, UU KIP, UU Sisdiknas.

Editor & pewarta: CHY ( Watchnews.co.id ).

Pos terkait