NEGARA MULAI MENATA, GUGATAN RAKYAT MASIH TERTAHAN: UJIAN KEPASTIAN HUKUM DI KAWASAN PIK 2

Kawasan permukiman di wilayah Pantai Utara Tangerang yang menjadi bagian dari objek sengketa pertanahan yang kini tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Tangerang. dan Gedung Pengadilan Negeri Tangerang, tempat perkara sengketa pertanahan di kawasan PIK 2 diperiksa.
Bagikan

Redaksi Watchnews.co.id

Ketika audit negara berjalan dan gugatan masyarakat belum menyentuh pokok perkara, publik mempertanyakan arah penegakan hukum atas lahan bernilai triliunan rupiah

Bacaan Lainnya
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi isu hangat terkait tindak lanjut pengambilalihan lahan di kawasan PIK 2

Kota Tangerang, 02-04-2026, Watchnews.co.id

Dua peristiwa penting kini berjalan bersamaan di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2). Di satu sisi, negara melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai melakukan audit dan penataan kawasan. Di sisi lain, gugatan perdata masyarakat atas sengketa tanah di kawasan yang sama justru belum memasuki pokok perkara di pengadilan.

Persidangan perkara Nomor 293/Pdt.G/2026/PN.Tng yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hingga sidang ketiga pada 1 April 2026 masih tertahan pada tahap administratif pemanggilan pihak tergugat.

Majelis hakim menyatakan bahwa pemanggilan terhadap Tergugat pada alamat terbaru belum dilakukan, sehingga pemeriksaan perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan.

Sidang kembali ditunda hingga 15 April 2026.

NILAI TANAH TRILIUNAN, PROSES HUKUM MASIH AWAL

Objek sengketa merupakan tanah berstatus Sertipikat Hak Milik sejak tahun 1986 dengan luas lebih dari lima hektare yang kini berada dalam kawasan pengembangan PIK 2.

Dengan kisaran harga pasar tanah mencapai Rp30 juta hingga Rp35 juta per meter persegi, nilai ekonomis lahan tersebut diperkirakan mencapai kisaran triliunan rupiah.

Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum memasuki tahap pemeriksaan substansi.

Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar siapa yang benar, tetapi kapan perkara ini benar-benar mulai diperiksa secara hukum.

KONTRAS FAKTA: TURUT TERGUGAT SUDAH DIPANGGIL, TERGUGAT BELUM

Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyebut bahwa panggilan terhadap Turut Tergugat telah dilakukan. Namun terhadap Tergugat utama, pemanggilan belum terlaksana pada alamat yang diperbarui. Situasi ini menimbulkan perhatian publik, mengingat:

  • perkara sudah berjalan beberapa kali sidang
  • sebagian pihak telah menerima panggilan
  • namun pihak utama yang digugat belum masuk dalam proses

Padahal dalam hukum acara perdata, kehadiran para pihak merupakan syarat penting untuk memastikan proses berjalan kontradiktor dan berimbang.

SATGAS PKH MASUK: NEGARA MULAI AUDIT DAN PENERBITAN

Di tengah proses hukum yang belum bergerak, negara melalui Satgas PKH menyatakan tengah melakukan langkah penertiban kawasan PIK 2.

Langkah tersebut mencakup:

  • penguasaan kembali kawasan
  • audit operasional perusahaan
  • pengenaan denda administratif
  • perbaikan tata kelola lahan

Pernyataan resmi ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi bagian dari perhatian serius negara dalam konteks tata kelola lahan.

DUA JALUR HUKUM, SATU TITIK PERSOALAN

Jika dicermati, terdapat dua jalur yang kini berjalan:

  1. Pengadilan (Perdata) menguji hak kepemilikan dan kerugian
  2. Negara (Satgas PKH) menilai legalitas pemanfaatan dan tata kelola lahan

Keduanya bertemu pada satu titik:

kepastian hukum atas penguasaan dan pemanfaatan lahan di kawasan PIK 2

Namun, ketika satu jalur mulai bergerak aktif, sementara jalur lainnya masih tertahan, muncul pertanyaan tentang sinkronisasi penegakan hukum.

KEPASTIAN HUKUM TIDAK BOLEH TERTINGGAL

Koordinator Tim Pendampingan Hukum Masyarakat Pantura, Akhwil SH, dari lawfirm Akhwil & Partner’s menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh tertinggal dari dinamika yang berkembang.

“Ketika negara mulai melakukan audit dan penertiban, maka proses hukum di pengadilan juga harus bergerak. Kepastian hukum tidak boleh tertunda terlalu lama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman harus menjadi pedoman dalam setiap perkara.

DASAR HUKUM: HAK MILIK DAN TANGGUNG JAWAB PERDATA

Perkara ini bertumpu pada prinsip hukum yang jelas:

  • Pasal 1365 KUHPerdata setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian wajib diganti
  • Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 hak milik tidak boleh diambil secara sewenang-wenang

Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar sengketa privat, tetapi menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara.

HIMBAUAN TEGAS KEPADA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT

Dalam situasi ini, disampaikan himbauan kepada seluruh pihak:

  • untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan
  • untuk memenuhi panggilan persidangan secara patut
  • untuk tidak menunda proses yang dapat memperpanjang ketidakpastian hukum

Kehadiran para pihak merupakan bentuk tanggung jawab hukum yang tidak dapat dihindari dalam sistem peradilan.

PERAN MAJELIS HAKIM: KUNCI PERCEPATAN KEPASTIAN HUKUM

Dalam perkara dengan nilai ekonomi besar dan perhatian publik yang luas, masyarakat berharap majelis hakim dapat menjalankan peran secara aktif dalam memastikan proses berjalan efektif.

Hal ini termasuk memastikan tahapan administratif tidak berlarut, sehingga perkara dapat segera memasuki pemeriksaan substansi.

15 APRIL: TITIK KRITIS

Sidang lanjutan pada 15 April 2026 akan menjadi titik penting:

  • apakah pemanggilan telah tuntas
  • apakah para pihak hadir
  • apakah perkara mulai diperiksa

Jika tidak, maka perhatian publik terhadap perkara ini akan semakin meningkat.

Ketika negara mulai menata kawasan, dan masyarakat menuntut haknya di pengadilan, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa tanah.

Ini adalah ujian nyata, apakah hukum mampu bergerak seiring atau justru tertinggal di tengah nilai lahan yang telah mencapai triliunan rupiah.

Editor & Pewarta: CHY/ML

Pos terkait