Oleh: Akhwil, S.H. Praktisi Hukum dan Aktivis Tangerang Raya
Tangerang Raya, 01-09-2025 Watchnews.co.id
Fenomena penjarahan kembali menjadi sorotan publik. Di tengah bencana, kerusuhan, maupun situasi darurat, aksi massa mengambil barang secara paksa kerap terjadi. Puncaknya, pada kerusuhan 25–31 Agustus 2025, publik dikejutkan dengan rangkaian peristiwa anarkis: rumah-rumah pejabat negara, termasuk milik anggota DPR RI dan Menteri Keuangan, dijarah dan dirusak massa. Tak hanya itu, markas kepolisian di beberapa wilayah dibakar, menambah ketegangan politik dan hukum di Tanah Air.
Masyarakat menyebutnya “penjarahan”, meski dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah itu tidak dikenal secara resmi. Secara hukum, tindakan ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP), dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun. Namun, hukum pidana tidak berdiri di ruang hampa. Pertimbangan hakim tidak selalu berhenti pada teks pasal, melainkan juga melihat motif, tanggung jawab pidana, hingga konteks sosial-politik yang melatarbelakangi peristiwa.
DEFINISI PENJARAHAN: YURIDIS vs SOSIOLOGIS
Secara yuridis, Pasal 362 KUHP mendefinisikan pencurian sebagai “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum.”
Namun, ketika pencurian dilakukan dalam kondisi khusus, seperti beramai-ramai, saat bencana, atau dengan pemberatan lain, Pasal 363 KUHP berlaku. Bahkan, jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman, bisa dikenakan Pasal 365 KUHP.
Secara sosiologis, penjarahan adalah pencurian dalam konteks chaos: bencana alam, kerusuhan sosial, kecelakaan besar. Ia berbeda dengan pencurian biasa karena :
- Dilakukan dalam situasi darurat, ketika aparat tidak berfungsi optimal.
- Terbuka dan paksa, tanpa rasa takut pada hukum.
- Kolektifitas, dilakukan beramai-ramai sehingga sulit dikendalikan.
PEMICU KERUSUHAN, MENINGGALNYA DRIVER OJOL AFFAN KURNIAWAN
Kerusuhan Agustus 2025 tidak terjadi begitu saja. Pemicu utama yang memantik emosi massa adalah meninggalnya seorang driver ojek online bernama AFFAN KURNIAWAN, yang tewas mengenaskan setelah terlindas mobil rantis Brimob saat ikut dalam demonstrasi damai.
Peristiwa ini viral di media sosial, memunculkan gelombang solidaritas dan kemarahan publik. Rakyat melihatnya bukan hanya sebagai kecelakaan, tetapi sebagai simbol ketidakadilan aparat terhadap warga kecil. Kematian Afan menjadi api yang menyulut protes berhari-hari, berubah menjadi kerusuhan besar yang menargetkan pejabat negara dan aparat.
ILUSTRASI KASUS NYATA : Kerusuhan 25–31 Agustus 2025
Peristiwa kerusuhan 25–31 Agustus 2025 menjadi catatan kelam baru dalam sejarah hukum dan politik Indonesia.
TIMELINE KRONOLOGI KERUSUHAN
25 Agustus 2025 – Aksi demonstrasi besar-besaran berlangsung di sejumlah kota, menuntut perbaikan ekonomi dan transparansi anggaran. Situasi awalnya terkendali.
26 Agustus 2025 – Aksi massa mulai ricuh setelah kabar meninggalnya Afan Kurniawan beredar luas. Bentrokan dengan aparat terjadi. Sejumlah kelompok kecil mulai melakukan perusakan.
27 Agustus 2025 – Puncak kerusuhan. Rumah seorang anggota DPR RI yang sebelumnya mengeluarkan pernyataan “tolol” kepada masyarakat terkait isu pembubaran DPR dan berjoget-joget merayakan kenaikan tunjangan, dijarah dan dirusak massa. Rumah Menteri Keuangan RI juga diserbu karena kebijakan fiskal yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat kecil.
28–29 Agustus 2025 – Aksi meluas. Markas kepolisian di beberapa wilayah dibakar, simbol kemarahan rakyat terhadap aparat yang dinilai represif dalam menghadapi demonstrasi.
30 Agustus 2025 – Aparat meningkatkan pengamanan. Sejumlah provokator ditangkap. Namun, ketegangan politik masih memanas.
31 Agustus 2025 – Situasi mulai terkendali. Aparat gabungan TNI-Polri menguasai kondisi, meski kerugian material sangat besar dan trauma sosial masih terasa.
ASAS HUKUM PIDANA: MENGUJI TANGGUNG JAWAB
Hukum pidana tidak hanya soal menjatuhkan hukuman, tetapi juga soal pertanggungjawaban. Ada beberapa asas yang relevan :
- Nullum crimen sine lege: penjarahan dapat dipidana karena KUHP jelas mengaturnya.
- Geen straf zonder schuld: tanpa kesalahan, tidak ada hukuman. Hakim harus menilai apakah pelaku sadar tindakannya salah, atau sekadar terbawa arus massa.
- Asas proporsionalitas: pidana harus sebanding dengan kesalahan dan keadaan pelaku.
SUDUT PANDANG KONSTITUSIONAL
Kerusuhan Agustus 2025 juga perlu dibaca dari sudut pandang konstitusional. UUD 1945 memberikan jaminan fundamental bagi rakyat :
- Pasal 28A–28J: menjamin hak hidup, hak rasa aman, hak atas keadilan, dan hak menyampaikan pendapat.
- Pasal 1 ayat (3): menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga aparat wajib menegakkan hukum dengan adil, bukan represif.
- Pasal 27 ayat (1): menegaskan persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
Kematian Afan Kurniawan dalam demonstrasi menimbulkan pertanyaan serius: apakah negara benar-benar menjalankan prinsip konstitusional itu? Apakah aparat melindungi rakyat atau justru menindasnya?
ANALISIS TANGGUNG JAWAB NEGARA
Dari perspektif hukum tata negara dan hak asasi manusia, negara memiliki tanggung jawab konstitusional dan yuridis (state liability).
1. Tanggung jawab konstitusional
UUD 1945 mengamanatkan perlindungan hak hidup dan hak rasa aman. Kematian Afan akibat tindakan aparat berarti ada pelanggaran terhadap kewajiban negara.
2. Tanggung jawab hukum internasional
Indonesia terikat pada Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005. Pasal 6 ICCPR menegaskan hak untuk hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi (non-derogable right).
3. Tanggung jawab politik
Negara wajib memberikan pertanggungjawaban kepada publik, baik dalam bentuk penyelidikan independen, sanksi terhadap aparat yang bersalah, maupun pemulihan bagi keluarga korban.
4. Tanggung jawab perdata dan pidana
Dalam doktrin state liability, keluarga korban berhak menuntut ganti rugi (liability in tort), dan aparat yang terbukti lalai dapat diproses pidana.
Dengan demikian, tragedi AFAN KURNIAWAN bukan sekadar kecelakaan, tetapi cerminan tanggung jawab negara yang gagal dijalankan, dan inilah yang memperburuk krisis kepercayaan publik.
KERUGIAN NEGARA
Kerusuhan Agustus 2025 menimbulkan kerugian besar :
- Kerugian material, rumah pejabat rusak, aset negara hilang, dan markas kepolisian hancur.
- Kerugian politik, legitimasi DPR RI, Kementerian Keuangan, dan aparat terguncang, memperburuk krisis kepercayaan publik.
- Kerugian hukum, ribuan orang berpotensi terjerat pidana, menciptakan beban besar bagi sistem peradilan pidana.
- Kerugian sosial, trauma masyarakat semakin dalam, memperlebar jurang antara rakyat dan elit.
KOMPARASI INTERNASIONAL
Fenomena serupa pernah terjadi di negara lain :
- AS (2005): penjarahan massal pasca Hurricane Katrina juga merusak simbol pemerintahan.
- Filipina (2013): pasca Typhoon Haiyan, penjarahan diarahkan ke fasilitas negara karena kelambanan respon.
Kasus Indonesia Agustus 2025 memperlihatkan kombinasi, penjarahan sebagai survival rakyat + serangan politik terhadap simbol negara dan aparat.
ALARM SOSIAL, HUKUM, DAN KONSTITUSI
Sebagai praktisi hukum, saya berpendapat bahwa penjarahan dan kerusuhan Agustus 2025 harus dibaca dalam tiga wajah:
- Aspek pidana: provokator, penjarah rumah pejabat, dan pembakar markas kepolisian harus dihukum tegas berdasarkan Pasal 363–365 KUHP.
- Aspek kemanusiaan: rakyat kecil yang terdorong oleh kebutuhan dan kemarahan akibat ketidakadilan sebaiknya dipertimbangkan dengan pendekatan restorative justice.
- Aspek konstitusional dan tanggung jawab negara: kematian Affan Kurniawan adalah simbol gagalnya negara menjalankan mandat UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Negara harus bertanggung jawab secara hukum, politik, dan moral.
Peristiwa ini adalah alarm sosial, politik, hukum, sekaligus konstitusional. Jika negara tidak segera memperbaiki kebijakan, menindak aparat yang lalai, dan memulihkan kepercayaan rakyat, maka peristiwa serupa dapat berulang di masa depan dengan skala yang lebih besar.
Sumber Rujukan Resmi:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 362-365.
- UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28A–28J.
- UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
- Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
- Jurnal Universitas Warmadewa: Tinjauan Yuridis Pemidanaan terhadap Pelaku Tindak Pidana Penjarahan (Pradila, Dewi, Widyantara, 2022).
- Artikel Detik Jatim: “Bagaimana Hukum untuk Pelaku Penjarahan?” (2024).
- Catatan peristiwa kerusuhan 25–31 Agustus 2025 (cek kembali rujukan media nasional resmi).
- Data historis: penjarahan pasca Hurricane Katrina (AS, 2005) dan Typhoon Haiyan (Filipina, 2013).
Editor & Pewarta (CHY Watchnews.co.id).
