Tuntutan pemberhentian Wali Kota tak boleh berhenti sebagai slogan jalanan Pemerintah juga tak cukup menjawabnya dengan bantahan. Jika pangkal persoalannya adalah aset daerah, buka dokumennya. Jika yang dituding penyalahgunaan wewenang, tunjuk keputusan dan pejabatnya. Jika yang diduga korupsi, buktikan unsur pidananya. Negara hukum bekerja melalui fakta dan pembuktian, bukan kerasnya pengeras suara.
Kota Tangerang, 30-09-2026, Watchnews.co.id
Oleh: Akhwil, S.H. (Praktisi Hukum/Advokat & Aktivis Tangerang Raya)
Ada pertanyaan yang mestinya tidak ikut bubar ketika demonstrasi berakhir di depan Kantor Wali Kota Tangerang: apa sesungguhnya yang terjadi dengan aset daerah sejak Kota Tangerang dibentuk lebih dari tiga dekade lalu?
Pertanyaan itu menjadi relevan setelah Saudara Ibnu Jandi, S.Sos., M.M., melalui surat pemberitahuan tertanggal 29 September 2026, menyampaikan rencana aksi di Kantor Wali Kota Tangerang dan DPRD Kota Tangerang pada 30 September 2026.
Surat tersebut mencantumkan tiga pokok persoalan: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993, aset, dan “pemakzulan Wali Kota Tangerang”. Dalam konteks aspirasi yang berkembang, isu terakhir dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan korupsi.
Tentu, sebuah surat pemberitahuan demonstrasi bukan alat bukti terjadinya tindak pidana. Tuntutan pemberhentian kepala daerah juga bukan putusan hukum. Bahkan istilah “pemakzulan” sendiri perlu ditempatkan secara tepat karena UU Pemerintahan Daerah menggunakan terminologi pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
Namun, menganggap persoalan selesai hanya karena tuntutan itu belum terbukti juga merupakan respons yang terlalu sederhana.
Ada substansi yang perlu diperiksa.
Dan pangkal pemeriksaannya justru dapat dimulai dari sebuah undang-undang berusia 33 tahun.
PASAL 13 YANG TAK BOLEH DILUPAKAN
UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang sampai sekarang tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kota Tangerang.
Di dalamnya terdapat ketentuan yang sangat relevan: Pasal 13.
Pasal tersebut memerintahkan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Tangerang mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Tangerang sejumlah unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah baru.
Bukan hanya pegawai.
Pasal itu juga menyebut tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tidak bergerak lainnya yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang, berada dalam wilayah Kotamadya Tangerang dan dianggap perlu untuk diserahkan.
Termasuk pula BUMD tertentu, utang-piutang tertentu, perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang diperlukan oleh Kotamadya Tangerang.
Di sinilah persoalan hukumnya bermula.
Pasal 13 tidak dapat dibaca secara serampangan seolah-olah seluruh aset Kabupaten Tangerang yang kebetulan berada di wilayah Kota Tangerang otomatis berpindah kepemilikan kepada Pemkot Tangerang.
Undang-undang menggunakan kualifikasi tertentu.
Karena itu yang menentukan bukan asumsi, melainkan dokumen penyerahan.
Pertanyaan yang harus dijawab:
- Apa saja yang akhirnya diserahkan?
- Mana Berita Acara Serah Terimanya?
- Apa daftar inventarisnya?
- Berapa luas tanahnya?
- Apa nomor persil atau sertifikatnya?
- Kapan masuk pembukuan pemerintah daerah?
- Dan setelah 33 tahun berlalu, di mana aset itu sekarang?
Itulah pertanyaan investigatif yang seharusnya dijawab.
JANGAN BERDEBAT TENTANG JUMLAH SEBELUM MEMBUKA BAST
Apabila berkembang klaim tentang puluhan aset yang dipersoalkan, pemerintah maupun pihak yang mengkritik sebaiknya tidak terjebak dalam perang angka.
Angka tidak cukup.
Buka Berita Acara Serah Terima.
Satu aset harus mempunyai satu riwayat hukum.
Untuk setiap bidang tanah dan bangunan setidaknya harus dapat direkonstruksi:
- Asal aset
- Dasar penyerahan
- BAST
- Pencatatan sebagai Barang Milik Daerah
- Sertifikasi
- Penggunaan
- Pemanfaatan
- Pemindahtanganan apabila pernah terjadi
- Keadaan terakhir pada 2026
Dengan metode seperti itu, publik dapat mengetahui apakah sebuah aset benar merupakan BMD Kota Tangerang, sekadar pernah digunakan Pemkot, masih menjadi aset pemerintah lain, telah dialihkan secara sah, atau justru mempunyai persoalan hukum.
Tanpa pemeriksaan tersebut, frasa “aset hilang” mudah berubah menjadi tuduhan.
Sebaliknya, tanpa keterbukaan dokumen, jawaban pemerintah bahwa “tidak ada masalah” juga sulit diuji publik.
Keduanya harus bertemu di meja pembuktian.
ASET DAERAH BUKAN MILIK WALI KOTA
Ada prinsip yang harus ditempatkan sejak awal.
Barang Milik Daerah bukan milik pribadi kepala daerah.
Kepala daerah memegang kekuasaan pengelolaannya dalam kapasitas jabatan.
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah masih berlaku dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi terakhir secara eksplisit mencakup kewenangan dan tanggung jawab gubernur/bupati/wali kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Rezim hukumnya jauh lebih luas daripada sekadar mencatat aset dalam buku inventaris.
Ia menyangkut dokumen kepemilikan, pengamanan fisik dan hukum, pemanfaatan, penilaian, pemindahtanganan, penjualan, hibah, penyertaan modal hingga penghapusan BMD.
Karena itu, persoalan aset tidak dapat dijawab hanya dengan menunjukkan bahwa tanah atau bangunan tersebut masih berdiri.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih dalam:
- Apakah aset tercatat?
- Apakah alas haknya aman?
- Apakah dikuasai pihak lain?
- Apakah pernah dimanfaatkan pihak ketiga?
- Apakah pernah dipindahtangankan?
- Atas keputusan siapa?
- Dengan nilai berapa?
- Menggunakan penilaian siapa?
- Apakah prosedur persetujuan dipenuhi?
- Apakah tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan daerah atau justru menghasilkan keuntungan yang tidak semestinya bagi pihak tertentu?
Di sinilah audit administrasi dapat berkembang menjadi audit hukum.
JANGAN SERET WALI KOTA SEKARANG UNTUK PERBUATAN YANG TAK DILAKUKANNYA
Ketajaman kritik tidak boleh menghilangkan keadilan.
Kota Tangerang telah dipimpin sejumlah kepala daerah sejak 1993. Jika sebuah aset dipindahtangankan pada masa pemerintahan terdahulu, maka pertanggungjawaban atas tindakan tersebut harus diletakkan pada siapa yang melakukan apa, kapan dilakukan, dengan kewenangan apa, dan berdasarkan aturan apa yang berlaku ketika itu.
Hukum tidak mengenal pertanggungjawaban pidana berdasarkan warisan jabatan.
Tidak tepat sebuah keputusan 10 atau 20 tahun silam otomatis dilekatkan sebagai perbuatan pribadi Wali Kota yang menjabat sekarang.
Tetapi ada sisi lain yang sama pentingnya.
Masalah lama yang masih hidup hari ini tetap menjadi tanggung jawab institusional pemerintahan hari ini untuk diselesaikan.
Inilah garis pemisah yang sering kabur dalam perdebatan publik:
pertanggungjawaban personal atas perbuatan masa lalu berbeda dengan tanggung jawab institusional kepala daerah saat ini untuk mengamankan BMD.
Wali Kota sekarang tidak boleh dipersalahkan atas perbuatan pendahulunya tanpa bukti.
Tetapi pemerintahan sekarang juga tidak cukup mengatakan, “Itu terjadi sebelum kami menjabat.”
Jika aset daerah masih bermasalah, kewajiban menertibkannya tidak ikut berakhir bersama masa jabatan pejabat terdahulu.
PENYALAHGUNAAN WEWENANG: TUNJUKKAN KEPUTUSANNYA
Tuduhan penyalahgunaan wewenang juga harus diperlakukan secara disiplin.
Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menyatakan badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang.
Larangan tersebut mencakup tiga kategori: melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Pasal 18 kemudian memberikan parameter lebih lanjut mengenai kategori tersebut.
Artinya, “penyalahgunaan wewenang” bukan frasa politik yang bebas ditempelkan kepada pejabat yang kebijakannya tidak disukai.
Ia mempunyai konstruksi hukum.
Karena itu siapa pun yang mendalilkan penyalahgunaan wewenang semestinya dapat menjawab:
- Keputusan atau tindakan yang mana?
- Siapa pejabat yang mengambilnya?
- Dari mana sumber kewenangannya?
- Apa batas kewenangannya?
- Bagian mana yang diduga dilampaui atau disalahgunakan?
- Apa akibat keputusan itu?
- Apakah terdapat kerugian keuangan negara/daerah?
- Siapa yang memperoleh manfaat?
UU Administrasi Pemerintahan sendiri menempatkan penggunaan kewenangan pejabat dalam kerangka peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Status UU 30/2014 saat ini juga harus dibaca bersama perubahan-perubahannya.
Maka, apabila dugaan itu hendak dinaikkan dari kritik politik menjadi argumentasi hukum, objek tindakannya harus disebut secara presisi.
Tanpa itu, tuduhan akan menggantung.
KESALAHAN ADMINISTRASI BUKAN OTOMATIS KORUPSI
Di titik ini publik juga perlu berhati-hati.
Ada kecenderungan setiap kebijakan yang dianggap salah segera diberi cap korupsi.
Hukum tidak bekerja sesederhana itu.
Kesalahan administrasi dapat merupakan kesalahan administrasi.
Pelanggaran prosedur dapat mempunyai konsekuensi administratif.
Penyalahgunaan wewenang mempunyai konstruksi tersendiri.
Kerugian keuangan negara/daerah harus ditentukan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Sedangkan tindak pidana korupsi menuntut pembuktian unsur pidana yang berlaku terhadap perbuatan yang diperiksa.
Bahkan perkembangan terbaru UU Administrasi Pemerintahan menunjukkan pentingnya membedakan kesalahan administratif yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang dan yang tidak. Dalam basis resmi JDIH BPK tercatat Putusan MK Nomor 66/PUU-XXIV/2026 mengenai Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan, termasuk konstruksi pertanggungjawaban pengembalian kerugian keuangan negara ketika kesalahan administratif mengandung atau tidak mengandung unsur penyalahgunaan wewenang.
Artinya, hukum sendiri menuntut diferensiasi.
Karena itu tidak boleh dibuat persamaan sederhana:
aset bermasalah = penyalahgunaan wewenang = kerugian negara = korupsi.
Persamaan seperti itu mungkin efektif untuk slogan.
Tetapi lemah di ruang pembuktian.
Sebaliknya, pemerintah juga jangan berlindung di balik istilah “kesalahan administrasi” apabila fakta kemudian menunjukkan sesuatu yang lebih serius.
Yang menentukan adalah bukti.
JIKA DISEBUT KORUPSI, TENTUKAN DULU KAPAN PERBUATANNYA
Ada persoalan hukum lain yang bahkan lebih penting pada 2026: tempus delicti, atau waktu terjadinya perbuatan.
Ini tidak boleh diabaikan apabila persoalan aset nantinya benar-benar dibawa ke ranah pidana.
Sebab peristiwa aset yang terjadi pada 1990-an, 2000-an, 2010-an dan 2026 tidak boleh dianalisis seolah-olah seluruhnya tunduk pada konstruksi hukum pidana yang identik.
Setiap dugaan harus dipetakan:
- Kapan perbuatan dilakukan
- Aturan pidana apa yang berlaku ketika itu
- Siapa pelakunya
- Apakah unsur-unsurnya terpenuhi
Karena itulah audit aset harus mempunyai timeline hukum.
Tanpa timeline, penyelidikan historis terhadap aset selama tiga dekade berisiko mencampurkan rezim hukum yang berbeda.
LALU, BISAKAH WALI KOTA “DIMAKZULKAN”?
Di sinilah istilah politik harus bertemu hukum positif.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 78 ayat (1) menyebut kepala daerah/wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.
Pasal 78 ayat (2) kemudian mengatur alasan pemberhentian, termasuk dalam keadaan tertentu karena dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tertentu, melanggar larangan tertentu, atau melakukan perbuatan tercela.
Jadi pemberhentian kepala daerah memang dikenal hukum.
Tetapi prosedurnya bukan:
demonstrasi → tuntutan → Wali Kota berhenti.
Untuk alasan tertentu dalam Pasal 78 ayat (2), UU Pemerintahan Daerah menyediakan mekanisme khusus melalui Pasal 80, yang pada pokoknya melibatkan pendapat DPRD dan pemeriksaan Mahkamah Agung sebelum tahapan pemberhentian berikutnya dijalankan.
Dengan demikian, secara hukum:
- aksi massa adalah aspirasi, bukan putusan;
- tuntutan DPRD melakukan pemberhentian bukan pemberhentian itu sendiri;
- dugaan pelanggaran bukan bukti pelanggaran;
- pemberhentian kepala daerah bukan proses yang dapat dilaksanakan dengan memotong mekanisme undang-undang.
Tetapi jangan berhenti di sana.
Karena tuntutan pemberhentian yang belum memenuhi pembuktian bukan alasan bagi DPRD untuk mengabaikan persoalan aset yang melatarbelakanginya.
DPRD: JANGAN SEKADAR MEMBUKA PINTU UNTUK DEMONSTRAN
DPRD Kota Tangerang adalah salah satu alamat aksi.
Karena itu DPRD mempunyai pilihan.
Menerima aspirasi, berfoto dengan perwakilan massa, lalu membiarkan persoalan tenggelam.
Atau mengubah aspirasi itu menjadi pengawasan berbasis dokumen.
Pilihan kedua tentu lebih bermakna.
Dokumen yang perlu diminta:
- Panggil perangkat daerah yang mengelola aset.
- Minta BAST pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 1993.
- Minta daftar BMD yang berasal dari penyerahan tersebut.
- Minta data sertifikat.
- Minta daftar aset yang pernah dipindahtangankan.
- Minta dokumen penilaian.
- Minta keputusan hibah, tukar-menukar, penjualan atau bentuk pemindahtanganan lainnya jika memang ada.
- Minta pula tindak lanjut temuan pemeriksaan apabila aset tersebut pernah menjadi objek audit.
DPRD tidak perlu terlebih dahulu memutuskan siapa benar dan siapa salah.
Periksa dokumennya terlebih dahulu.
Itulah pengawasan.
PEMKOT JUGA JANGAN BERLINDUNG DI BALIK TUMPUKAN REGULASI
Pemerintah sering mempunyai satu keunggulan dibanding masyarakat: dokumen berada di tangan birokrasi.
Karena itu beban transparansi pemerintah memang lebih besar.
Jika kritik Saudara Ibnu Jandi dianggap keliru, bantahlah dengan data.
Jika jumlah aset yang disebut tidak benar, tunjukkan daftar yang benar.
Jika aset telah dipindahtangankan secara sah, tampilkan dasar hukumnya.
Jika sertifikat masih atas nama pihak lain karena persoalan administratif, jelaskan proses penyelesaiannya.
Jika ada sengketa, sebut statusnya.
Jika ada aset yang memang belum tertib, jangan ditutupi.
Akui, lalu tertibkan.
Transparansi seperti itu jauh lebih efektif daripada konferensi pers yang hanya mengatakan semua prosedur telah dijalankan.
SAATNYA AUDIT HUKUM ASET 1993–2026
Saya berpandangan Wali Kota Tangerang perlu mempertimbangkan langkah yang lebih besar: audit hukum dan rekonsiliasi aset yang mempunyai hubungan dengan pembentukan Kota Tangerang sejak 1993.
Bukan audit untuk mencari tersangka.
Bukan pula audit untuk mencari pembenaran pemerintah.
Audit untuk mengetahui keadaan hukum yang sebenarnya.
Setiap aset setidaknya diperiksa dalam empat lapisan.
1. LEGALITAS ASAL-USUL
- Apakah benar termasuk aset yang diserahkan berdasarkan UU No. 2 Tahun 1993?
- Apa BAST-nya?
2. LEGALITAS KEPEMILIKAN
- Apakah telah bersertifikat?
- Atas nama siapa?
- Apakah data pertanahan sesuai dengan register BMD?
3. LEGALITAS PENGUASAAN DAN PEMANFAATAN
- Siapa yang menguasai fisik?
- Apakah terdapat pihak ketiga?
- Apa dasar hukumnya?
4. LEGALITAS PEMINDAHTANGANAN
Jika aset telah berpindah:
- Kapan?
- Kepada siapa?
- Dengan mekanisme apa?
- Siapa yang memberikan persetujuan?
- Berapa nilainya?
- Apakah prosedurnya sesuai dengan hukum yang berlaku ketika transaksi dilakukan?
Dari empat lapisan tersebut barulah aset dapat diklasifikasikan:
- clear and clean;
- bermasalah administratif;
- bermasalah kepemilikan;
- dikuasai pihak ketiga;
- disengketakan;
- memerlukan pemulihan;
- atau mempunyai indikasi yang layak diteruskan kepada aparat penegak hukum.
Itulah investigasi yang sebenarnya.
SATU PRINSIP: FOLLOW THE ASSET, FOLLOW THE DOCUMENT, FOLLOW THE DECISION
Jika ingin mengetahui apakah ada persoalan serius dalam pengelolaan aset, jangan mulai dengan mencari siapa yang hendak disalahkan.
Mulailah dari asetnya.
Follow the asset.
- Ke mana aset berpindah?
Kemudian dokumennya.
Follow the document.
- Dokumen apa yang menjadi dasar perpindahan?
Lalu keputusan.
Follow the decision.
- Siapa yang mengambil keputusan dan menggunakan kewenangan?
Setelah itu barulah ditelusuri manfaat ekonominya:
- Siapa yang memperoleh keuntungan?
- Apakah daerah memperoleh hak yang seharusnya?
Metode seperti ini jauh lebih berguna daripada memulai investigasi dengan kesimpulan bahwa seseorang pasti bersalah.
WALI KOTA TAK PERLU TAKUT PADA KRITIK, TETAPI HARUS TAKUT PADA DATA YANG TAK BISA DIJELASKAN
Ada satu pesan yang layak diarahkan kepada Wali Kota Tangerang.
Jangan defensif menghadapi demonstrasi.
Hak masyarakat menyampaikan pendapat harus dihormati.
Tetapi pada saat yang sama, jangan membiarkan isu aset bergulir tanpa jawaban substantif.
Pemerintah mempunyai instrumen yang tidak dimiliki demonstran:
- arsip,
- register aset,
- BAST,
- sertifikat,
- keputusan,
- laporan keuangan,
- perangkat pengawasan internal.
Gunakan itu.
Buka sejauh hukum memungkinkan.
- Jika semuanya benar, publik akan melihat.
- Jika ada yang keliru, perbaiki.
- Jika aset dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sah, kejar.
- Jika ada hak daerah yang hilang, pulihkan.
- Jika ditemukan pelanggaran administrasi, koreksi.
- Dan jika bukti mengarah kepada tindak pidana, jangan halangi aparat penegak hukum.
- Sebaliknya, kepada pihak yang menuduh juga berlaku standar yang sama.
- Bawa data.
- Sebut asetnya.
- Sebut keputusan yang dipersoalkan.
- Tunjukkan bukti awalnya.
Karena kontrol sosial kehilangan kekuatan moral ketika tuduhan lebih cepat daripada pembuktian.
PERTANYAAN YANG LEBIH PENTING DARIPADA “SIAPA YANG DIMAKZULKAN?”
Pada akhirnya, perdebatan mengenai pemakzulan bisa saja menguasai headline.
Tetapi sesungguhnya ada pertanyaan yang jauh lebih penting.
Apakah seluruh aset yang menjadi hak Kota Tangerang sejak daerah ini dibentuk pada 1993 telah tercatat, diamankan dan dikelola sebagaimana mestinya?
- Jika jawabannya ya, buktikan.
- Jika ada yang belum jelas, telusuri.
- Jika telah dialihkan secara sah, buka dasar hukumnya.
- Jika dikuasai pihak lain tanpa hak, pulihkan.
- Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk menghukum Wali Kota sebelum proses hukum.
Sebaliknya, justru untuk menghindarkan ruang publik dari pengadilan opini.
Sebab terdapat perbedaan besar antara mengkritik kekuasaan dan memvonis seseorang tanpa pembuktian.
Social control harus berdiri di sisi pertama.
JANGAN WARISKAN PERSOALAN 1993 KEPADA GENERASI BERIKUTNYA
Tiga puluh tiga tahun adalah waktu yang terlalu panjang untuk membiarkan pertanyaan tentang aset terus berulang.
Momentum ini semestinya digunakan Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk melakukan penataan menyeluruh.
Bukan karena takut kepada demonstrasi.
Bukan pula semata-mata karena muncul tuntutan pemberhentian Wali Kota.
Tetapi karena aset daerah adalah kekayaan publik.
Pejabat datang dan pergi, Wali Kota berganti.
Anggota DPRD berganti, Kepala perangkat daerah berganti.
Aset publik tidak ikut berganti pemilik hanya karena kekuasaan berganti.
Karena itu masyarakat berhak mengetahui bagaimana kekayaan daerah dikelola.
Dan pemerintah berkewajiban mempertanggungjawabkannya.
Demonstrasi tanggal 30 September pada akhirnya akan selesai.
- Pengeras suara akan dimatikan.
- Spanduk akan dilipat.
- Massa akan pulang.
- Tetapi arsip tidak boleh ikut ditutup.
Buka BAST-nya, Buka register asetnya.
Telusuri sertifikatnya, Periksa keputusan pemindahtanganannya.
Cocokkan nilainya, Identifikasi siapa yang menguasainya.
Setelah itu biarkan hukum menentukan kesimpulannya.
Sebab apabila pemerintah benar, dokumen adalah pembelaan terbaik.
Apabila kritik masyarakat benar, dokumen pula yang akan membuktikannya.
Dan apabila ditemukan perbuatan melawan hukum, tidak boleh ada kekuasaan yang digunakan untuk menutupinya.
Jangan buru-buru mencari siapa yang harus dimakzulkan.
Cari lebih dahulu:
- ke mana aset publik itu pergi,
- bagaimana ia dikelola,
- siapa yang mengambil keputusan,
- dan apakah setiap rupiah serta setiap meter persegi kekayaan daerah dapat dipertanggungjawabkan.
Di situlah sesungguhnya ujian pemerintahan yang bersih.
Bukan pada seberapa keras pemerintah membantah kritik.
Melainkan pada seberapa berani pemerintah membuka dokumen ketika publik bertanya.
SUMBER KAJIAN RESMI
Kajian ini menggunakan sumber resmi:
- UU Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang pada JDIH Kota Tangerang, khususnya Pasal 13 mengenai penyerahan aset;
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya ketentuan mengenai alasan dan mekanisme pemberhentian kepala daerah;
- UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan beserta perkembangan hukumnya, khususnya larangan penyalahgunaan wewenang;
- serta Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
CATATAN HUKUM
Penyebutan “dugaan penyalahgunaan wewenang”, “dugaan korupsi”, dan tuntutan pemberhentian Wali Kotadalam tulisan ini merupakan pembahasan kritis terhadap materi aspirasi publik dan bukan pernyataan bahwa Wali Kota Tangerang atau pihak tertentu telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum.
Penetapan pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti serta proses menurut peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.








